Kedudukan dan Perlindungan Anak di Luar Nikah Dari Sudut Pandang Hukum di Indonesia

Authors

  • Sri Marfua Universitas Ivet Semarang
  • Irnawati Irnawati Univeritas Ivet Semarang
  • Siti Fathonah Univeritas Ivet Semarang
  • Tiwi Endang Sunarti Univeritas Ivet Semarang
  • Sonia Tri Winarti

Keywords:

Anak Haram, Anak usia Dini, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Perlindungan hukum terhadap Perempuan dan anak merupakan aspek penting dalam penegakan hukum di banyak Negara. Perlindungan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan menjamin hak-hak Perempuan dan ana, serta melindungi mereka dari kekerasan eksploitasi pelecehan, dan diskriminasi. Tujuan dilaksanakn kegiatan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Perempuan dan anak dapat berjalan sesuai dengan kaidah yang ada. Untuk permasalahan yang masih ada diantaranya Masyarakat masih menganggap perlindungan hukum terhadap Perempuan dan anak sangat rendah sehingga untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan sangat sulit. Hasil informasi yang dapat menggunakan observasi dan wawancara pada informan guru PAUD, Orang tua, Perempuan, Masyarakat, dan anak-anak. Hasil observasi tersebut yaitu, setiap anak wajib mendapatkan perlindungan dari orang tua, Masyarakat, dan negara. Perlindungan Perempuan adalah segala Upaya yang ditujukan untuk melindungi Perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Pihak pemerintah sangat berperan aktif dalam perlindungan hukum terhadap Perempuan dan anak serta dapat bertanggung jawab pada korban. Hambatan yang di dapat oleh pihak pemerintah adalah Masyarakat masih tidak mau melapor jika terdapat kekerasan pada Perempuan dan anak.

References

Ansori. (2015). Teori Perlindungan Terhadap Anak. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 3(April), 49–58.

Fitriani, D., Haryadi, H., & Rakhmawati, D. (2021). Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 104–122. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.14769

Maulana, Nova; Zis, D., & 2021. (2022). Pendampingan Siswa Dalam Upaya Pencegahan Bullying Di Sekolah. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPKM) - Aphelion, 4(Desember), 603–608. http://jurnal.globalhealthsciencegroup.com/index.php/JPM

Noventari, W., & Suryaningsih, A. (2020). Upaya Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Maksigama, https://doi.org/10.37303/maksigama.v13i2.82

Rahmat, D., Adhyaksa, G., & Fathanudien, A. (2021). Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(02), 156–163. https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i02.4921

Suhasril. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak. hlm.9.

Downloads

Published

2025-01-27